A. Argumentasi Pemegang Saham
0 Pemegang saham
PT. Dextam (“Dextam”), Shimizu, selaku pemegang saham sebanyak 49% dari
jumlah total saham Dextam, mendalilkan Dewan Komisaris dan Direksi tidak bisa
memberikan dokumen-dokumen yang diminta.
Oleh karena itu Pemegang Saham (“Penggugat”) menggugat Dewan Komisaris
dan Direksi Dextam (“Tergugat”). Dextam
sendiri adalah turut tergugat dalam pihak ini;
Komentar :
Gugatan yang
ditujukan oleh pemegang saham diatur dalam 2 ketentuan dalam UU PT yaitu :
a. Pasal 97 ayat (6) dan pasal 114
ayat (6) UU PT, dimana atas nama Perseroan, pemegang saham yang mewakili paling
sedikit 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat mengajukan
gugatan melalui pengadilan negeri terhadap anggota Direksi dan/atau Dewan
Komisaris yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada
Perseroan.
Dengan perkataan lain, gugatan yang ditujukan kepada
anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris haruslah dibuat atas nama PT walau ditujukan oleh pemegang saham. Sehingga, adalah hal yang masuk akal,
dikarenakan yang menggugat atas nama PT, maka kerugian
yang harus dibuktikan pun haruslah kerugian PT.
b. UU PT juga membuka kemungkinan
bahwa gugatan ditujukan atas nama pemegang saham secara pribadi, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) UU PT berikut ini :
(1) Setiap pemegang saham berhak mengajukan
gugatan terhadap Perseroan ke pengadilan negeri apabila dirugikan karena
tindakan Perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai
akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris;
Kerugian yang harus dibuktikan jika
menggunakan dasar hukum pasal 61 ayat (1) UU PT tersebut adalah kerugian yang
diderita sendiri oleh pemegang saham akibat dari keputusan organ PT.
1. Dokumen-dokumen yang tidak bisa disediakan
tersebut antara lain, anggaran Dextam mulai pertama hingga perubahan terakhir, laporan tahunan Dextam dari 2001-2003,
laporan kegiatan usaha Dextam, Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham dari
tahun 2001-2013, Laporan Keuangan
teraudit mulai tahun 2003-2013 serta salinan
daftar pemegang saham Dextam;
Komentar :
PT didirikan dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham,
dimana saham tersebut milik pemegang saham. Saham yang dimiliki pemegang saham memberikan
hak untuk :
a. menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS;
b. menerima
pembayaran dividen dan sisa kekayaan
hasil likuidasi;
c. menjalankan hak lainnya berdasarkan Undang-Undang ini.
(vide pasal 52 ayat (1) UU PT)
Kekayaan yang dimaksud dalam butir b di atas adalah tentu kekayaan
dari PT. Kekayaan
yang dimiliki PT sebenarnya berasal dari setoran modal pemegang saham pada saat
PT didirikan. Menurut
penulis, segala dokumen yang dihasilkan dari setoran modal tersebut merupakan
bagian dari kekayaan PT. Dengan demikian sesuai dengan UU PT tersebut kekayaan dari PT
barulah dapat dimiliki pemegang saham setelah likuidasi atau PT bubar.
Konsepsi
tersebut di atas sejalan dengan konsep harta milik bersama yang terikat (vide
pasal 526 KUH Perdata jo. Pasal 573
KUH Perdata). Menurut Gunawan
Widjaja, sifat dari harta bersama yang terikat ibarat suatu warisan yang sudah
terbuka, tetapi belum dibagikan kepada para ahli warisnya. Setiap orang tidak
diperkenankan secara bebas dengan harta warisan tersebut.
Pemegang saham memiliki hak atas kekayaan PT, namun jikalau PT
belum bubar, maka pemegang saham tidak bebas melakukan perbuatan hukum terkait
kekayaan PT tersebut, kecuali UU mengatur lainnya. Hal tersebut terlihat dari pasal 100 ayat (3)
UU PT berikut ini :
(3) Atas permohonan tertulis dari pemegang saham, Direksi memberi izin
kepada pemegang saham untuk memeriksa daftar pemegang saham, daftar khusus,
risalah RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan laporan tahunan, serta
mendapatkan salinan risalah RUPS dan salinan laporan tahunan.
Dengan demikian, pemegang saham haruslah mengajukan permohonan
tertulis untuk memeriksa dokumen-dokumen di atas. Artinya, sebelum dapat memeriksa dokumen
tersebut, pemegang saham harus terlebih dahulu melakukan tindakan hukum
permohonan izin
Oleh karena tidak bisa mengakses dokumen
tersebut, Penggugat tidak dapat mengetahui kinerja Dextam selama ini.
Selain itu, Tergugat tidak melakukan pengawasan
yang baik, hal tersebut berpengaruh pada turunnya keuntungan yang didapat.
Komentar :
Gugatan yang
diajukan oleh Penggugat adalah gugatan perbuatan melawan hukum dengan dasar
hukum pasal 1365 KUH Perdata dimana unsur-unsur yang harus dibuktikan Penggugat
adalah :
a. Adanya
perbuatan yang melanggar hukum (UU, kesusilaan, dan kebiasaan) dari Tergugat
b. Adanya
kesalahan Tergugat
c. Adanya
kerugian
d. Adanya
hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian
Dalam kasus ini,
kerugian yang didalilkan oleh Penggugat adalah ;
a. Kerugian
pemegang saham sendiri yang tidak mengakses dokumen sehingga tidak dapat
mengetahui kinerja PT. Apalagi,
dokumen-dokumen tersebut sebenarnya adalah hak milik bersama yang terikat
sebagaimana doktrin dalam KUH Perdata
b. Kerugian
dari PT, dimana keuntungan PT turun akibat pengawasan tidak berjalan.
5 Penggugat sempat memohonkan dilaksanakannya
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Dextam ke Pengadilan Negeri agar
mendapat akses pada dokumen tersebut serta mendengarkan penjelasan direksi
Dextam atas dokumen tersebut.
Majelis Hakim telah mengabulkan permohonan
tersebut dan RUPSLB telah dilakukan apa 22 September
lalu.
Komentar :
Jika pengadilan
telah memberikan penetapan untuk menyelenggarakan RUPSLB, Penggugat diberikan
hak oleh UU PT terkait dokumen perusahaan sebagaimana diatur dalam pasal 75
ayat (2) UU PT dan penjelasannya berikut ini :
(2) Dalam forum RUPS, pemegang saham berhak memperoleh keterangan
yang berkaitan dengan Perseroan dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris,
sepanjang berhubungan dengan mata acara rapat dan tidak bertentangan dengan kepentingan
Perseroan.
Penjelasannya :
(2) Ketentuan pada ayat ini dimaksudkan berkenaan dengan hak pemegang
saham untuk memperoleh keterangan berkaitan dengan mata acara rapat dengan
tidak mengurangi hak pemegang saham untuk mendapatkan keterangan lainnya
berkaitan dengan hak pemegang saham yang diatur dalam Undang-Undang ini, antara
lain hak pemegang saham untuk melihat daftar pemegang saham dan daftar khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (4), serta hak pemegang saham untuk
mendapatkan bahan-bahan rapat segera setelah panggilan RUPS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 82 ayat (3) dan ayat (4).
B. Argumentasi Direksi dan Dewan Komisaris
(“Tergugat”)
0 Gugatan Penggugat dilayangkan atas nama pemegang
saham, bukanlah atas nama perseroan, padahal menerut pasal 97 ayat (6) UU No.
40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dinyatakan bahwa gugatan Penggugat
haruslah atas nama perseroan.
Komentar :
Tergugat
tentunya akan mendalilkan bahwa gugatan Penggugat
haruslah dinyatakan tidak dapat diterima karena pihak yang mengajukan gugatan
tidak berwenang. Hal tersebut
dikarenakan, menurut Tergugat, gugatan haruslah ditujukan atas nama PT, bukan pemegang saham.
Bantahan dalil
Tergugat, menurut penulis, adalah gugatan perdata ini tidak menyandarkan pada Pasal 97
ayat (6) jo. pasal 114 ayat (6) UU PT jo. pasal 61 ayat (1) UU PT, namun pada pasal 1365 KUH
Perdata. Hal tersebut
dikarenakan, gugatan pasal 1365 KUH Perdata tidak melarang diajukan oleh
pemegang saham secara pribadi.
Selain itu, kerugian yang didadilkan diderita oleh Penggugat bukan saja
semata-mata kerugian dari PT, namun kerugian dari pemegang saham itu sendiri. Kerugian yang diderita
tersebut, dikarenakan tindakan Direksi dan/atau Dewan Komisaris semata-mata,
bukan tindakan dari PT. Oleh
karenanya, tidaklah mungkin Penggugat menggunakan dasar hukum Pasal 97 ayat (6)
jo. pasal 114 ayat (6) UU PT
jo. pasal 61 ayat (1) UU PT.
1 Dokumen-dokumen yang diminta oleh Penggugat tidak
dapat diserahkan karena dokumen itu merupakan kepentingan pembelaan Dextam pada
perkara yang bergulir di PN Jakarta Pusat. Dikhawatirkan jika diserahkan pada Penggugat,
justru akan merugikan perusahaan.
Komentar :
Alasan bahwa
dokumen tidak dapat diberikan karena digunakan untuk kepentingan pembelaan
tidaklah terlalu kuat, dikarenakan dokumen tidak disita atau dirampas oleh
putusan/penetapan pengadilan. Artinya,
dokumen ataupun salinannya masih dapat dipinjam kepada Penggugat.
2 Selain itu, Tergugat menjelaskan bahwa laporan
keuangan tahun 2001-2013 yang diminta Penggugat tidak dapat diserahkan lantaran
kekeliruan dari Penggugat. Pihak Dextam tidak dapat membuat laporan keuangan
karena laporan keuangan tahun 2001 belum disahkan oleh Rapat Umum Pemegang
Saham (RUPS). Sementara itu, lanjutnya, laporan keuangan tahun selanjutnya
tidak bisa dibuat tanpa merujuk laporan keuangan tahun 2001.
Komentar :
Penguggat
hanyalah pemegang saham sebanyak 49%, padahal syarat untuk mengesahkan hasil
RUPS tersebut jika dihadiri dan disetujui ½ pemegang saham
3 Penyebab laporan keuangan 2001 tidak disahkan
dalam RUPS adalah ditemukan dugaan penyimpangan dana oleh auditor dari kantor
akuntan publik, yakni aliran dana ke Jepang tidak sesuai dengan prosedur yang
disepakati.
S